5. isi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
6. Ambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong dan berformat Jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi 'pakai lokasi saat ini'.
BACA JUGA:Cek Bansos PIP 2023 Cair Februari, Siswa Bisa Buat Laporan Melalui 3 Cara Ini...
BACA JUGA:Buruan Cek Bansos PIP 2023, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta dan Cair Februari Ini
8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9. Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendafataran, jika lebih dari itu pembayaran dan antrean batal.
10. Datang ke kator imigrasi sesuai jadwal
11. Bawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan Asli.
BACA JUGA:Bansos Subsidi Listrik Rp90 Ribu Per Bulan Kembali Disalurkan, Cek Syarat Pengajuannya...
Terakhir, untuk biaya pembuatan paspor sendiri ada beberapa jenis atau harga yang harus dikeluarkan. Biaya itu tergantung dengan jenis paspor dibuat.
Untuk biaya paspor biasa 48 halaman biayanya sebesar Rp350 ribu.
Kemudian, untuk biaya paspor elektronik biasa 48 halaman biaya dibutuhkan Rp650 ribu.
Sedangkan untuk biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dibutuhkan biaya Rp1 juta.
BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penerima Bansos 2023 di Provinsi Sumatera Selatan Dihapus, Ini Alasannya...