Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750 ribu.
BACA JUGA:Bansos Subsidi Listrik Rp90 Ribu Per Bulan Kembali Disalurkan, Cek Syarat Pengajuannya...
Kemudian untuk pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima bantuan Rp1 juta.
4. Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar Kemenag
Untuk bantuan PIP Kementerian Agama atau Kemenag ini, sama dengan bantuan PIP Kemdikbud.
Bedanya, jika PIP Kemdikbud untuk siswa SD hingga SMA Sederajat. Sedangkan Bantuan PIP Kemenag ini targetnya siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA).
BACA JUGA:Ingat! Penerima Bansos PKH 2023 Harus Lengkapi Syarat Ini, Pasti Cair Rp600 Ribu...
Jumlah bantuannya, untuk siswa MI Rp450 ribu, siswa MTs sebesar Rp750 ribu. Sementara untuk siswa MA sederajat sebesar Rp1 juta.
5. Bantuan makan untuk lansia
Untuk bantuan makan lansia ini jumlahnya Rp2 juta per tahun. Dan bantuan diberikan dalam tiga tahapan.
Rinciannya, untuk tahap pertama Rp600 ribu, tahap kedua Rp600 ribu, dan tahap ketiga Rp800 ribu.
6. Bantuan untuk penyandang disabilitas
Kemudian, bantuan untuk penyandang disabilitas ini jumlahnya sama dengan bantuan makan lansia yakni Rp2 juta.
BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penerima Bansos 2023 di Provinsi Sumatera Selatan Dihapus, Ini Alasannya...