Koordinator MAKI Nilai Wajar Jika Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya...

Minggu 12-02-2023,13:14 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

JAKARTA, PALPOS.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tipikor kepada Mardani H Maming.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), sebagai vonis yang wajar.

“Saya merasa sudah pas lah 10 tahun itu. Ya tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan. Sedang atau rata rata,” kata Boyamin Saiman saat dimintai pendapat tentang vonis terhadap Mardani, Minggu 12 Februari 2023.

Mardani H Maming telah divonis majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023, dengan pidana 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun Penjara, Jabatan Mardani H Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

BACA JUGA:Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Dan denda Rp500 juta, plus membayar uang pengganti Rp110 miliar setelah terbukti menerima suap.

Boyamin yang ikut mengawal kasus tersebut agar bisa penyidikan sampai ditetapkan tersangka oleh KPK, mengaku tertawa jika Mardani setelah mendengar vonis tetap merasa difitnah.

“Ini kan proses hukum, masa dianggap fitnah? Begitu kan? Jadi ya saya agak ketawa saja lah kalo dianggap ini fitnah,” kata Boyamin.

Sebab sejak awal kasus mencuat, lanjut Boyamin, Mardani telah diduga melakukan konflik kepentingan dengan memperdagangkan pengaruhnya selama menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni mengalihkan IUP kepada perusahaan milik Hendri Soetio.

BACA JUGA:AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani

BACA JUGA:11 Cara Daftar Bansos BLT UMKM Online Rp1.2 Juta per Tahun, Tunggu Apa Lagi!

“Dengan kompensasi seakan-akan ada kerja sama. Padahal dalam kerjasamanya itu diduga tidak setor modal dan tidak bekerja. 

Jadi ya otomatis, kalau Pak Mardani bukan Bupati, apa kira-kira dia dikasih oleh Hendri Sutio?” paparnya.

Menurut Boyamin, sejak awal kasus mencuat, sudah ada dugaan bahwa kerja sama antara perusahaan Hendri Sutio (yang mendapat IUP dari Bupati Mardani) dengan perusahaan yang terafiliasi Mardani hanya kamuflase.

Kategori :