Dimana Mardani memberi IUP kepada Hendri dengan imbalan yang dikamuflase seolah ada kerja sama antara dua perusahaan.
BACA JUGA:MAKI Sumsel : Pelaku Pinjol Mudah Ditelisik Lewat Medsos, Beri Sanksi Tegas!
BACA JUGA:9 Aplikasi Ini Bisa Bikin Saldo DANA Kamu Makin Banyak. Cobain Yuk!
“Jadi kalau bahasa sederhananya, diduga seperti ini lho ya, bagian dari kickback. Kalau diluaran disebut jatah preman.
Karena dia (Mardani) yang punya kewenangan untuk mengalihkan, maka dia mendapat bagian.
Tanda kutipnya kan seperti itu, sehingga hakim juga memahaminya sebagai sebuah perbuatan korupsi,” paparnya.
Oleh sebab itu, vonis hakim 10 tahun menjadi wajar karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest yang dilakukan Bupati Tanah Bumbu saat itu.
BACA JUGA:Soal LRT Palembang, Ridho Yahya Protes Ridwan Kamil dan Kagum dengan Alex Noerdin
BACA JUGA:Waspadalah, Orang Kesepian Apalagi Jomblo Bisa Menyebabkan Kematian, Begini Penjelasannya...
“Dan ketika oleh hakim ini divonis bersalah, berarti kan menurut hakim juga kamuflase. Itu yang tidak dipahami oleh Pak Maming,” katanya.
Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari vonis atas Mardani H Maming, siapapun yang menjadi pejabat agar menghindari konflik kepentingan dengan tidak mencampuradukkan antara kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya dengan kepentingan kekuasaan.
Contoh dalam kasus Mardani, boleh-boleh saja (pejabat) memindahkan izin tambang, memberikan izin tambang, mencabut izin tambang.
Tapi dengan ukuran yang jelas dan tidak ada maksud tersembunyi untuk mendapatkan sesuatu.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Dibuka Juni, Namun 3 Kementerian Ini Diprediksi Banyak Pelamar, Ini Alasannya...
BACA JUGA:7 Bansos 2023 Kapan Cair? Bulan Februari atau Maret, Pantau Website Cekbansos.kemensos.go.id
“Jadi menghindarkan diri dari keinginan keinginan pribadi dalam mengambil kebijakan,” kata Boyamin.