Koordinator MAKI Nilai Wajar Jika Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya...

Minggu 12-02-2023,13:14 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

Sayangnya, lanjut Boyamin, masih sangat banyak pejabat kita yang tidak paham akan hal itu.

“Masih dianggap biasa-biasa saja kalau memberikan sesuatu ke level birokrasi, yang seakan-akan memang berhak mendapatkan upah. 

Padahal kan dia (pejabat) ditugaskan, digaji negara untuk menjalankan wewenang itu secara adil,” paparnya.

BACA JUGA:4 Cara Cek Bansos PIP di pip.kemdikbud.go.id, Siswa Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta per Tahun

BACA JUGA:Nikmatnya Sambal Tempoyak Makan Bisa Nambah, Ini Resepnya..

Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari kasus Mardani adalah para pejabat tidak boleh melakukan konflik kepentingan. 

“Tidak boleh menunggangi kebijakan-kebijakannya dengan kepentingan pribadi… Jangan melakukan kerja sama dengan pihak yang diberi ijin. 

Misalnya menetukan pemenang tender atau memberi izin, jangan sampai ada jatah-jatahan, atau  istilahnya jatah preman,” pungkasnya.

Mardani sendiri memang mengaku difitnah saat menanggapi vonis hakim.

BACA JUGA:Mau Dapat Bantuan RST Rp20 Juta, Ini Kriteria Rumah yang Berhak...

BACA JUGA:16 Ruas Jalan Tol Akan Beroperasi Saat Lebaran 2023, Ini Kata Pihak Kementerian PUPR...

"Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. 

Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.

Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya. *

 

Kategori :