Kakanwil Ilham Djaya Tegaskan Penyuluh Hukum Miliki Peran Wujudkan Tertib Hukum ditengah Masyarakat

Sabtu 11-02-2023,18:05 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Mereka akan dibina oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum dari Pemerintah Daerah maupun Organisasi Masyarakat Sipil setempat sebelum diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahaan Binaan oleh Pemerintah Daerah Kabupatan/Kota kepada Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kaji dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi Warga China...

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

“Setelah diusulkan, Desa/Kelurahan Binaan tersebut harus lolos penilaian terdiri dari empat dimensi, antara lain dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. 

Apabila salah satu dimensi gagal melewati batas penilaian (passing grade) maka secara otomatis Desa/Kelurahaan Binaan tidak dapat dilakukan penetapan menjadi Desa/Kelurahaan Sadar Hukum,” ungkapnya.

Disisi lain Kakanwil Ilham Djaya mengharapkan ke depan nya dalam rangka pembinaan Desa perangkat desa serta tokoh-tokoh di desa jangan selalu mengedepankan mindset Penyelesaian masalah secara litigasi, namun ‘restoratif justice’ lah yang harus diutamakan. 

“Oleh karena itu, kami mendorong kepala desa menjadi sosok sebagai mediator sehingga perlu dibentuk paralegal untuk kelompok sadar hukum dan kepala desa nya”, tuturnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumsel...

Hal ini juga untuk mewujudkan suasana kondusif dan iklim yang baik di Desa/Kelurahan. 

Dalam rangka mendukung dan mengimplementasi 3 hal pokok atensi Presiden, yaitu: Peningkatan sektor pariwisata, peningkatan investasi, serta pembukaan lapangan pekerjaan.

Dilaporkan juga, pada pertengahan Januari 2023 lalu Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan. 

Pada tahun 2023, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan anggaran sekitar 1,2 M untuk ke-13 OBH dimaksud, diantaranya adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang.

BACA JUGA:Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kawasan Hak Cipta di Kabupaten PALI

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Hadiri Penganugerahan Ombudsman Sumatera Selatan

Kemudian, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.

Kategori :