3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Terdakwa Korupsi Dana Hibah Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

Selasa 14-02-2023,14:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Akhirnya 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih jalani sidang perdana di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 14 Februari 2023.

Ketiga komisioner disidang karena terjerat dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih senilai Rp1.8 miliar itu tahun anggaran 2017-2018.

Adapun ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih tersebut, Herman Jumadi selaku Ketua Bawaslu Prabumulih.

Kemudian, Iqbal Rivana dan Iin Susanti, keduanya selaku anggota komisioner Bawaslu Prabumulih.

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Datangkan Auditor BPKP Usut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

Sidang perdana dugaan korupsi itu dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai H Sahlan Effensi SH MH.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Prabumulih itu dihadirkan JPU Kejari Prabumulih secara langsung.

Dalam sidang perdana yang digelar itu agendanya mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Prabumulih.  

Dimana, dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih menerima dana hibah Rp5,7 miliar tahun 2017-2018.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Belum Bisa Beberkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam

Anggaran yang dikucurkan itu merupakan bagian dari usulan Bawaslu Prabumulih senilai Rp20.2 miliar.

Tujuan penggunaan anggaran yakni untuk kegiatan Pilkada Gubernur Sumsel dan Walikota Prabumulih 2018-2023.

Akan tetapi, dana hibah Rp5.7 miliar itu diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Atau tak sesuai dengan perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kategori :