Diungkapkan JPU Kejari Prabumulih, anggaran dana hibah tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan.
BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel
Yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta. Dan pada pada tahun 2018 dicairkan Rp4,9 miliar.
Dari dakwaan JPU tersebut diketahui ada dari dana hibah tersebut yang diduga masuk kantong pribadi para terdakwa. Yakni senilai Rp275 juta untuk masing-masing terdakwa.
Bahkan, disebutkan dalam dakwaan jika uang dana hibah itu juga mengalir kepada orang lain.
Diantaranya kepada tersangka Iriadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA senilai Rp440 juta.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan
Kemudian, Karlisun selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK senilai Rp310 juta. Dan Ahmad Taufik selaku Bendahara Bawaslu senilai Rp35 juta.
"Kemudian Iin Irwanto selaku Komisioner Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 juta, AJ selaku Komisioner Bawaslu Sumsel sebesar Rp35 juta, serta Iwan Ardiansyah sebesar Rp10 juta," ungkap JPU beberkan dakwaannya.
Terungkap juga dalam dakwaan, salah satu tersangka Iriadi merangkap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sekitar bulan Februari 2018 diduga menerima uang Rp80 juta dari Karlisun dan Achmad Taufik.
"Adapun uang tersebut diberikan kepada Iriadi dengan alasan Iriadi akan memberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang," urainya.
BACA JUGA:Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Prabumulih
Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 atau subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.