Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...

Selasa 14-02-2023,20:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Giliran sopir Ferdy Sambo juga divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Dimana, sang sopir itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Alasan Majelis Hakim karena terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengamat Hukum di Lubuklinggau Katakan Hal Ini...

BACA JUGA:Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Dimana, Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf.

Ternyata banyak hal memberatkan terhadap Kuat Ma’ruf yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim diketuai Wahyu Imam Santoso.

Diantara yang memberatkan itu, Kuat Ma’ruf sempat mengejar Brigadir J dengan pisau saat berada di Magelang Provinsi Jateng.

Kemudian, Kuat Ma’ruf juga diketahui membawa pisau dapur dari Magelang menuju Jakarta.

BACA JUGA:Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...

Bahkan, juga ikut isolasi korban Brigadir J saat berada di rumah Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 15 tahun penjara," ucap Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan, Selasa 14 Februari 2023.

Sementara hakim anggota Morgan Simanjuntak, juga lanjut membacakan amar putusan dengan menyatakan jika Kuat Ma’ruf termasuk salah seorang yang menghendaki kematian Brigadir J.

Kategori :