BACA JUGA:PTPN VII Terapkan Pola Premi Memacu Produktivitas Pendap
Peserta adalah pemilik program JKN sehingga berhak mendapatkan layanan terbaik, kemudian terdapat kenaikan tarif pelayanan kesehatan yang harusnya diikuti dengan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan.
Tahun 2023 adalah tahun mutu artinya peserta adalah pemilik layanan JKN sehingga berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Dari data yang ada tercatat sampai dengan Desember 2022 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 80%-90% pendapatan Fasilitas Kesehatan bersumber dari Program JKN. Capaian ini tentunya harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan diberbagai Fasilitas Kesehatan, ujar Ade.
Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dimana semua dapat diakses melalui transformasi digital.
BACA JUGA:Pelajar SMKN 3 Kayuagung Bernafas Lega, Tembok Beton Penghalang Akses Jalan Dibongkar
Tanti yang merupakan salah satu penyelenggara pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyambut baik FGD yang dilakukan.
"FGD yang dilakukan hari ini sangat kami dukung, peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada peserta JKN akan terus kami tingkatkan, inovasi dan digitalisasi yang ada telah kami terapkan untuk mendukung kemudahan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepasa peserta JKN," kata Tanti.
Semoga kedepan langkah-langkah baik ini dapat terus ditingkatkan dan dapat diikuti oleh seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan.
Kami berharap peserta JKN dapat mengerti dan memahami bahwa kami selaku penyedia pelayanan kesehatan selalu berupaya meningkatkan mutu pelayanan,” tutup Tanti.*