Diberitakan Palpos.id sebelumnya, adapun kriteria masyarakat penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, yakni warga dengan kategori miskin ekstrem.
Untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem tersebut yakni masyarakat dengan penghasilan kurang dari Rp20 ribu per hari. Atau dengan penghasilan tak lebih Rp600 ribu per bulan.
Selain itu, BLT Kemiskinan Ekstrem juga bisa menyasar masyarakat yang kehilangan pekerjaan alias pengangguran.
BACA JUGA:Mau Dapat Bansos BLT BBM 2023 Rp200 Ribu Cair Februari, Bisa Daftar Melalui Ini, Gercep Bestie!
Pencairan BLT DD untuk masyarakat miskin ekstrem itu sebesar Rp300 ribu per bulan. Dibagikan selama 12 bulan atau satu tahun.
Akan tetapi, untuk pencairan bantuan bisa dilakukan tiap bulan. Namun bisa juga dibagikan tiga bulan sekali.
Sebab, pencairan bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem itu tergantung kebijakan pemerintahan desa setempat.
Penerima bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem ini untuk sementara ada warga yang menerima bantuan BLT DD 2022 yang lalu.
Namun, untuk informasi kapan pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem? Bisa ditanyakan langsung ke Kantor Desa setempat.
Akan tetapi, penerima bantuan BLT Kemiskinan Ekstrem ini tidak boleh lagi mendapat bantuan sosial atau bansos lainnya.
Termasuk Bansos PKH, Bansos BPNT atau Kartu Sembako. Juga bantuan sosial tunai atau BST lainnya, serta kartu prakerja dan bantuan lainnya.
Perangkat desa harus melakukan pendataan penerima secara ketat. Termasuk langsung melakukan survei ke rumah calon penerima bantuan.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos BLT BBM Rp300 Ribu 2023, Kapan Pencairannya?