5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham

5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - 5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua di tahun 2025.
Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta menghindari penyalahgunaan dana bansos oleh pihak yang tidak berhak.
Surat resmi dari Kemensos RI yang dikeluarkan pada awal Maret 2025 menjelaskan bahwa pencairan bansos PKH tahap kedua mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025.
BACA JUGA:5 Bansos Cair Maret 2025, Termasuk Dana PIP Termin 1 yang Masuk ke Rekening Penerima
BACA JUGA:Cara Daftar Bantuan Sosial dan Jenis Bansos yang Bisa Didapatkan
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa terdapat lima aturan baru yang akan diterapkan sebagai dasar kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa pada Senin (10/3/2025), lima jenis bansos akan dicairkan secara merata kepada penerima yang telah terverifikasi.
Sementara itu, dua jenis bantuan sosial tambahan masih dalam proses pencairan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Lima Aturan Baru Kelayakan KPM PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025
Perubahan aturan dalam distribusi bansos ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Tahap Pertama: Kantor Pos Kayuagung Salurkan 3 Jenis Bansos untuk Masyarakat
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Berikan Bansos Bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas
Berikut adalah lima aturan baru yang harus diperhatikan oleh calon penerima bansos:
1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan Nilai Tinggi
Salah satu indikator kelayakan penerima bansos yang diperketat adalah kepemilikan kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: