SEKAYU, PALPOS.ID - Team Srigala Satreskrim Polres Muba berhasil membekuk kawanan BPK atau Bandit Pecah Kaca.
Adalah Jumadi Saputra (32), dan Majid Wijaya (31), keduanya warga Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, kedua BPK dimaksud.
Keduanya dibekuk di daerah Si Junjung Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 18 Februari 2023, bersama barang bukti.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik dalam releasenya mengatakan bahwa terungkapnya kasus BPK ini dari rekaman CCTV yang di Tempat Kejadian Perkara.
BACA JUGA:Antisipasi Tawuran dan Bahaya Narkoba, Ini Cara Binmas Polres Muba Berikan Imbauan...
BACA JUGA:Balap Liar Menganggu, Ini Harapan Ketua RT ke Polres Muba
"Berawal kejadian Kamis 29 Desember 2023, sekitar pukul 16.45 WIB, di jalan Laskar Jimbun depan rumah makan Goyang Lidah kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu kabupaten Muba.
Korbannya Sandi Tias (35), sedang ke tempat orang tuanya depan TKP," kata Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Selasa 21 Februari 2023.
Saat itu mobil korban, Lanjut Kapolres, jenis Mitsubishi Pajero Sport Bernopol B 1838 FB, di parkir di TKP.
"Diduga Pelaku sudah mengetahui bahwa korban membawa uang. Pelaku pun memecahkan kaca depan sebelah kiri dengan menggunakan sisa pecahan busi.
BACA JUGA:6 Syarat atau Kriteria Penerima BLT DD atau BLT Kemiskinan Ekstrem, Kapan Cair Ya?
Dan langsung mengambil uang korban yang terletak dibawah jok mobil sebelah kiri. Setelah berhasil kemudian pelaku melarikan diri," papar Siswandi.
Mendapat laporan korban, tambah Kapolres pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan,dimana pelaku berpindah-pindah, dan mereka juga melakukan kegiatan yang sama di daerah Si Junjung Sumbar.
"Berkat dari rekaman CCTV, identitas pelaku diketahui, dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH, team Srigala melakukan pengejaran.