Dan berhasil membekuk pelaku di daerah si Junjung Provinsi Sumatera Barat," jelas Siswandi.
BACA JUGA:Polres Muba Selesaikan 629 Perkara Selama 2022, Ini Kasus yang Alami Peningkatan...
BACA JUGA:Jaga Keamanan Nataru Ini Loh yang Dilakukan Polres Muba
Masih menurut Kapolres dari keterangan pelaku bahwa Jumadi yang menjadi Pilot dengan membawa motor, sedangkan Majid yang melakuka eksekutor.
"Keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kepada masyarakat yang mengambil uang di bank diatas seratus juta. Agar koordinasi kepada pihak aparat untuk menjaga keamana pihak nasabah itu sendiri.
"Kita akan buat himbauan di bank dan rumah makan agar berhati-hati kepada nasabah, untuk mengantisipasi kejahatan pecah kaca atau yang lainnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Enam Pelaku Illegal Mining Batu Bara Asal Lampung Ditangkap, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Gugatan Pilwabup Muara Enim Tidak Dapat Diterima, Begini Kata Penggugat
Dari pengakuan keduan tersangka bahwa dirinya mendapat mangsa dari informasi temannya yang memang memantau di dalam bank.
"Aku yang menjadi Pilot dengan membawa motor,Setelah kami dapat info teman yang saat itu di dalam Bank BSB Sekayu, mendapatkan info dari teman.
Lalu kami ikuti korban, sampai di TKP, saat mobil korban parkir dan keadaan sepi kami langsung memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi, lalu mengambil uang di bawah jok mobil," jelas Jumadi.
Sementara itu, tersangka Majid yang menjadi eksekutor mengatakan dirinya menjadi eksekutor yang memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi, dirinya pun mengaku uang hasilnya digunakan untuk main judi slot.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini Yang dilakukan Sat Samapta Polres Muba
BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh diri di Bandung, Ini yang dilakukan Polres Muba
" Kami masing -masing mendapatkan bagian yang 120 juta lebih, dan uangnya sudah habis, untuk judi slot, bayar utang, narkoba dan foya-foya," akunya. *