PRABUMULIH, PALPOS.ID – Satreskrim Polres Prabumulih merilis ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh Heri Gunawan, seorang guru bimbingan belajar atau bimbel.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Prabumulih Kompol Ikrar Potawari SIK MH, didampingi Kasatreskrim AKP Alita Firman, di Mapolres Prabumulih, Rabu 22 Februari 2023.
Wakapolres Prabumulih Kompol Ikrar Potawari mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul sesama jenis itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 yang lalu.
Aksi bejat tersebut dilakukan di kontrakan tersangka yang sekaligus dijadikan tempat bimbingan belajar di Jalan Patra Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Guru Bimbel di Prabumulih Cabuli Muridnya, Ini Kata Kapolres Prabumulih...
BACA JUGA:Gegara Rebutan Lapak, Mama Muda Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’ Polres Prabumulih...
"Setelah melakukan les, korban lebih dahulu ditunggu sebentar untuk dilakukan pemijitan terhadap terlapor.
Kemudian terjadilah perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur tersebut," ungkap Wakapolres Prabumulih.
"Aksi cabul dilakukan mulai Agustus 2021, Agustus itu sebanyak dua kali, sepetember 2021.
Kemudian, bulan Oktober 2021 2 kali, April 2022 satu kali, september 2022 2 kali, bulan November 2022 beberapa kali," bebernya.
BACA JUGA:Dua ‘Pemuja’ dan Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Ini Yang dilakukan Polres Prabumulih
Lebih lanjut Wakapolres menuturkan, berdasarkan hasil visum at revertum dari RS M Hasan atau RS Bhayangkara Palembang bahwa terjadi suatu tindakan adanya pencabulan atau tindakan pemaksaan cabul terhadap korban. "Sehingga hal ini ibu korban melaporkan, kejadian tersebut," imbuhnya.
Karena perbuatan tersebut sambung Wakapolres, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 21 tahun 2016 perubahan ke 2 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kemudian Pasal 82 yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pasal 17 dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya. *