Wow! 2 Karyawan BRI Sudah 3 Tahun Bobol Rekening 70 Nasabah, Ini Kata Polisi...

Jumat 24-02-2023,17:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Yakni dengan cara menarik saldo direkening. Atau gunakan transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah,” terang Putu.

BACA JUGA:Agen BRIlink di Tanjung Raja Dirampok dan Kerugian Rp80 Juta

BACA JUGA:Pura-pura jadi Petugas BRI, Pembobol Bank asal Tulung Selapan Hanya Bermodal Suara Merdu

Bahkan, saking nekatnya, kedua tersangka terkadang menemui langsung nasabah yang ingin membuat tabungan di BRI.

‘’Ada juga bukti bahwa tersangka Vira hanya menulis setoran nasabah di buku tabungan menggunakan tulisan tangan. Dan tanpa ada print out resmi sebagai data transaksi melalui teller BRI,” ungkap Putu.

Kemudian, tersangka Aming malah sering menunggu nasabah di depan kantor untuk diarahkan kepada customer service yakni tersangka Vira.

‘’Selanjutnya disetorkan rekening secara manual, dengan alasan sedang ada gangguan jaringan. Dan nasabah percaya saja,” tutur Putu.

BACA JUGA:Waduh! 1.1 Juta Penerima Bansos Dicoret, Ternyata Ini Alasannya, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:5 Hal Menarik Terkait Bansos 2023, Apa Saja itu, Ini Rinciannya...

Setelah itu, uang yang disetor nasabah melalui tersangka Vira akan ditarik kembali dengan cara overbooking menggunakan EDC Kantor atau EDC Agen BRILink milik orangtua tersangka Vira.

Setelah itu uang yang ditarik disetor lagi ke rekening tersnagka yang dipakai sebagai rekening penampungan.

‘’Makanya sasarannya kebanyakan nasabah lanjut usia. Dari sekitar 70 korban kerugian yang diderita mencapai Rp5.2 miliar,” tandas Putu.

Para tersangka sendiri, sambung Putu, akan dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a, dan atau huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:5 Siswa Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:Dokumen Harus Disiapkan Siswa Saat Aktivasi Rekening SimPel PIP, Pencairan Bansos PIP di Bank Ini...

Yang isinya ‘Pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank’.

Kategori :