Dimana, akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Yang mengejutkan, uang dari hasil bobol rekening nasabah itu dibelikan oleh kedua tersangka rumah di Jalan Simpang Karet Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Kemudian, membeli ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:11 Cara Daftar Bansos BLT UMKM Online Rp1.2 Juta per Tahun, Tunggu Apa Lagi!
BACA JUGA:7 Bansos 2023 Kapan Cair? Bulan Februari atau Maret, Pantau Website Cekbansos.kemensos.go.id
Beli tanah beserta kebun di Desa Kerinjing Kota Pagaralam, dan sebidang tanah beserta kebun di Desa Sukajadi Kota Pagaralam.
Selanjutnya, dibelikan kandang ayam broiler kapasita 5.000 ekor ayam di Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.
‘’Aset para tersangka dari hasil kejahatan itu semuanya disita. Termasuk barang bukti lainnya berupa buku tabungan BRI yang ditulis tangan tersangka Vira,” jelas Putu lagi.
Selain itu, barang bukti lain yang disita berupa 32 kartu ATM nasabah BRI, kartu kredit BRI milik tersangka Aming. ‘’Semua barang bukti tersebut dari laporan audit tim adhoc atas 70 nasabah BRI,” terang Putu.
BACA JUGA:4 Cara Cek Bansos PIP di pip.kemdikbud.go.id, Siswa Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta per Tahun
BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH dan BPNT Diundur Maret 2023? Ini Alasannya...
Disisi lain, Kabag Legal Kanwil BRI Palembang Sonny Fernadi mengatakan, pihaknya bertanggungjawab penuh atas dana ke-70 nasabah tersebut.
"Kita minta seluruh nasabah BRI untuk tidak panik dengan kejadian ini. Karena seluruh kerugian dijamin oleh BRI.
Kemudian, kami dari BRI juga mengimbau kepada nasabah untuk tidak memberikan buku tabungan, ATM dan nomor PIN kepada siapapun.
Termasuk kepada karyawan BRI sekalipun," terang Sonny yang ikut hadir saat konferensi pers di Mapolda Sumsel tersebut.
BACA JUGA:3 Langkah Strategis Kemensos Cegah Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Lengkapnya...