PALEMBANG, PALPOS.ID - Opsnal Unit Pidana Umum dan Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang ringkus pelaku memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi lima butir peluru aktik.
Pelaku yakni Suhadi (37) warga Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Suhadi diamankan petugas saat berada di tempat warung pecel lele miliknya di kawasan Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang yang tidak jauh dari kediamannya, Sabtu 4 Maret 2023 kemarin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan tertangkapnya pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.
BACA JUGA:Pemilik Gudang Minyak Solar Illegal Diamankan, Begini Kronologisnya...
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di warung pecel lele miliknya di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan senpira tersebut di dalam lemari pakaian,” ungkapnya, ketika dimintai keterangan, Senin (06/03/2023).
Haris menyebutkan, bahwa t dikenakan Pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ditusuk di Jalan HBR Motik, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel...
“Dari pengakuannya sudah dua tahun menyimpan senpira itu. Untuk kejahatan masih akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dihadapan petugas pelaku Suhadi mengaku senpi tersebut bukan miliknya, melainkan milik A yang dititipkan kepadanya sejak satu tahun terakhir.
BACA JUGA:Dua Karyawan BRI Tanjung Sakti Ditangkap Polda Sumsel, Ini Orangnya...
“Bukan punya saya Pak, punya teman. Sudah lama dititipkan kepada saya, mau saya kembalikan tetapi dia tidak mau. Tidak pernah saya gunakan, melihatnya saja saya tidak pernah,” aku dia.*