Cegah Kejahatan Pencucian Uang, Menteri Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership

Rabu 08-03-2023,16:48 WIB
Reporter : Septi
Editor : Erika

JAKARTA, PALPOS.ID- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership). 

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA:Super Lengkap! Bank Mandiri Sematkan Fitur Pemesanan SBN Ritel di Livin’ by Mandiri, Ini Manfaatnya..

“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna.

Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

BACA JUGA:Ketua DPR RI Sambangi Mitra Binaan Pusri

“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sapa Purna Bhakti Pengayoman

“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional,  serta efektif sebagai  salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.

Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bakal Gelar Rakor Evaluasi Capaian Kinerja, Ini Kata Kadiv Administrasi...

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya ditempat terpisah mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumatera Selatan mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 7 s.d. 9 Februari 2023.

Dikatakan Kakanwil Ilham Djaya, saat ini, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90%. 

BACA JUGA:Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Warga Binaan Pemasyarakatan

Kategori :