Alhasil, GA dapat menguras isi atau saldo ATM korban dengan batas limit penarikan maksimal senilai Rp10 juta.
BACA JUGA:Heboh! Beredar Informasi Polisi Tangkap Polisi, Ini Kata Kapolres Lubuklinggau...
BACA JUGA:Soal Larangan Musix Remix, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau
Begitu diketahui pelakunya, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung mengamankan GA saat bertugas di Pos Penjagaan Gerbang PN Lubuklinggau.
Kini, tersangka GA sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi ketika hendak dikonfirmasi wartawan ke ruangannya ternyata tak berada ditempat.
Begitu juga ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon tak bisa dihubungi. Dan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp atau WA, belum ada balasan. *