BATURAJA, PALPOS.ID - Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) KCP Baturaja, Kabupaten OKU, Mivo Agesfinaldi meminta kepada pengembang PT Property Tiga Empat untuk memenuhi hak debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Baturaja Residen yang masih belum terpenuhi.
"Seperti fasilitas jalan di lingkungan perumahan belum memadai, termasuk jaringan air bersih PDAM dimana warga mengeluarkan dana pribadi untuk biaya pemasangan," kata Mivo saat memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga Perumahan Baturaja Residen dengan pihak developer dari PT Property Tiga Empat di Kantor BTN, Kamis (16/3).
Menurut dia, sebagai pihak yang memfasilitasi kredit rumah rakyat bersubsidi, BTN memiliki kewajiban untuk memfasilitasi para debitur agar mendapatkan hak-hak vital yang wajib dipenuhi oleh pengembang.
BACA JUGA:Jejak Bumi Indonesia Kampanyekan Gerakan Menanam Pohon
Seperti fasilitas jalan yang memadai dan jaringan air bersih sehingga warga dapat menghuni rumah dengan nyaman.
"Kami inginkan agar masalah yang berlangsung sudah cukup lama ini segera diselesaikan dengan baik agar warga dapat menghuni rumah dengan nyaman," tegasnya.
Untuk itu, Mivo meminta kepada Afan, selaku Direktur Utama PT Property Tiga Empat yang mengelola Perumahan Baturaja Residen di Kelurahan Batukuning untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa segera memenuhi kewajiban terhadap konsumennya.
BACA JUGA:Kabupaten OKU Siaga Hadapi Kemarau 2023
Adapun poin dalam surat perjanjian tertulis tersebut antara lain segera memperbaiki akses jalan rusak di lingkungan perumahan mulai dari pintu utama hingga titik-titik kerusakan jalan poros sesuai yang dikeluhkan warga sebelumnya.
Dalam surat perjanjian tersebut juga pihak pengembang harus mengembalikan biaya pemasangan jaringan PDAM yang dikeluarkan oleh puluhan warga di perumahan itu dengan biaya pribadi menggunakan dana milik PT Property Tiga Empat yang mengendap di BTN.
"Untuk uang pengganti pemasangan jaringan air bersih, kami sendiri nantinya yang akan mentransfer ke rekening masing-masing warga dan tentunya setelah syarat yang diperlukan untuk pencairan seperti bukti tanda terima dari PDAM diserahkan secepatnya kepada kami," ujarnya.
BACA JUGA:Disnaker OKU Ingatkan Perusahaan Terapkan UMP 2023
Ia berharap agar pihak developer berkomitmen memenuhi isi surat pernyataan tersebut supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
"Saya berharap permasalahan seperti ini tidak terulang lagi dan diharapkan kepada warga perumahan segera melapor ke BTN jika ada keluhan terhadap pengembangan yang nakal," ujarnya.
Sementara, Direktur Utama PT Property Tiga Empat, Afan dalam mediasi tersebut berjanji segera memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya kepada warga penghuni Perumahan Baturaja Residen.