Kelima 5 senpi itu didapati tersangka dengan cara membeli ataupun menerima gadai dari orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran seharga Rp500 ribu sampai satu juta rupiah.
BACA JUGA:Opsnal Unit Ranmor Beguyur Bae Ringkus Pelaku Miliki Senpira, Ini Barang Buktinya...
BACA JUGA:Lagi, Warga Serahkan Senpira Secara Sukarela
'Alasan terasangka memiliki dan menyimpan senpi, yang larang panjang untuk berburu sedangkan yang laras pendek untuk jaga diri,' kata Danu.
Upaya tegas Polres Mura itu ternyata berefek besar dalam operasi Sikat Musi, sehingga satu persatu masyarakat secara suka rela menyerahkan Senpi illegal yang mereka simpan kepada polisi.
'Mereka menyerahkan ada yang melalui kades ada juga yang melalui toko masyarakat kepada jajaran kepolisian di Polsek-Polsek,' terang Danu.
Sehari pasca operasi berakhir, Sat Reskrim Polres Mura, kembali mengamankan seorang warga LN (49) warga Dusun VII Desa Semanggus Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA:Simpan Senpira Dalam Tas, Pria Asal Teluk Gelam OKI Diringkus Polisi
BACA JUGA:Warga Rambang Lubai Serahkan Senpira Secara Sukarela
Tersangka LN kedapatan menyimpan sepucuk senpira Laras pendek berikut dua butir peluru didalamnya.
Tersangka tertangkap tangan di rumahnya. 'Alasan tersangka senpi itu untuk melindungi dan menjaga diri,' katanya.
Ditambahkan Danu, total semua senpi yang diamankan dalam Operasi Sikat Musi sebanyak 22 senpi dan sepucuk senpi diamankan setelah operasi sehingga total semuanya 23 senpi.
'17 Senpi dari serahan masyarakat ke polsek-polsek dan 6 senpi hasil ungkap kasus Sat Reskrim Polres Mura,' jelasnya.
BACA JUGA:Masyarakat Dengan Sukarela Serahkan Senpira
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Membawa Senpira, Warga OKI Diamankan, Begini Kronologisnya...
Dalam kesempatan itu, Danu juga menjelaskan bahwa selain senpi sepanjang 24 Februari-13 Maret 2023 Polres Mura juga mengungkap banyak kasus 3C yakni, pencurian dengan kekerasan atau Curas, pencurian dengan pemberatan atau Curat dan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.