Tiadakan Apel dan Senam Selama Ramadan, Ini Kata Pj Bupati Muba...

Rabu 22-03-2023,11:04 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.ID – Pemkab Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tiadakan apel dan senam selama ramadan.

Hal itu dimuat dalam surat edaran Bupati Muba yang dibagikan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba.

Bahkan, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menyatakan, pegawai harus menyesuaikan jam masuk kerja selama ramadan.

"Untuk jadwal atau jam kerja selama bulan Ramadan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Rabu 22 Maret 2023. 

BACA JUGA:Percepatan Transformasi Digital, Ini Yang Dilakukan Pemkab Muba Dengan Telkom University

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Ini Yang dilakukan Pemkab Muba

Pj Bupati Muba merinci penyesuaian jam kerja pegawai selama ramadan. Yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Kemudian, khusus untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. 

"Kemudian, untuk apel pagi selama ramadan dan juga senam kesegaran jasmani ini ditiadakan selama ramadan," urainya. 

Terpisah, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menerangkan, bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah minimal 32.50 jam perminggu.

BACA JUGA:Drainase Jebol di Tanah Abang Bahayakan Pengendara, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Capai Indeks MCP tertinggi di Sumatera Selatan, Ini Indeks Nilainya

"Selanjutnya, untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional," terangnya.

Dikatakan Musni, untuk penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Muba atau Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dirinya meminta semua kepala OPD agar meningkatkan pengawasan.

Terutama untuk pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada 20-27 April 2023.

Kategori :