Tiadakan Apel dan Senam Selama Ramadan, Ini Kata Pj Bupati Muba...

Rabu 22-03-2023,11:04 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

"Kemudian, bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, kepada pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawainya.

BACA JUGA:Agar Keuangan Daerah Transparan dan Akuntabel, Ini Upaya Pemkab Muba

BACA JUGA:Optimis Kemantapan Jalan Tahun 2023 Lebih Baik, Ini Strategi Dilakukan Pemkab Muba...

Bahkan, sebaiknya membentuk Tim Piket, sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik," imbuhnya.

"Terakhir, penetapan jam kerja pegawai ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan. Setelah ramadan, kembali ketentuan semula," pungkasnya. *

 

 

Kategori :