JAKARTA, PALPOS.ID – Ternyata inilah hak dan kewajiban pekerja sesuai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.
Meskipun UU Cipta Kerja disahkan, namun sepanjang ada aturan yang tidak dimuat maka masih bisa menggunakan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukumnya.
Disisi lain, ada sedikitnya 9 perubahan UU Ketenagakerjaan lewat UU Cipta Kerja yang baru diumumkan pengesahannya itu.
Diantara perubahan yang termuat di UU Cipta Kerja itu, yakni meliputi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan TKA.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...
Kemudian, terkait PKWT, waktu kerja, alih daya pekerja, waktu istirahat. Selain itu ada juga waktu cuti, upah, PHK, sanksi pidana dan administratif pekerja.
Sementara itu ada perbedaan waktu kerja lembur antara UU Cipta Kerja dan UU Omnibus Law tersebut.
Dimana dalam UU Omnibus Law waktu kerja lembur pekerja paling banyak hanya 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.
Sedangkan dalam UU Cipta Kerja diatur waktu kerja lembur pekerja menjadi 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.
BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...
BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...
Disisi lain, terkait hak dan kewajiban pekerja atau karyawan atau buruh juga diatur dalam UU Cipta Kerja.
Sebab, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan itu harus berjalan seimbang, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis.
Namun dibalik itu, pekerja juga harus tahu apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja, hingga harus dipatuhi.