Dimana untuk hak tenaga kerja atau pekerja atau karyawan atau buruh tersebut, yakni Hak memperoleh upah atau gaji; Hak Mendapat Kesempatan dan Perlakuan yang sama dari perusahaan.
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...
Kemudian, Hak mendapat pelatihan kerja; Hak mendapat penempatan kerja; Hak memilih waktu kerja yang manusiawi.
Selanjutnya, Hak mendapat kesehatan dan keselamatan kerja; Hak ikut serta dalam Serikat Pekerja atau Buruh, serta Hak untuk cuti.
Selain itu, untuk kewajiban tenaga kerja atau karyawan atau pekerja atau buruh, tentu juga harus dipahami dan taati.
Intinya seorang pekerja atau karyawan wajib patuh kepada minimal tiga kewajiban berikut ini.
BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...
BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...
Yakni pekerja atau karyawan wajib patuh pada aturan perusahaan. Kemudian, wajib menjaga kerahasiaan perusahaan, dan wajib memiliki loyalitas tinggi kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Nah, apabila hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan sudah terpenuhi, maka semuanya akan berjalan dengan lancar.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada 15 poin penting UU Cipta Kerja yang harus diketahui. Dan poin nomor 13 masuk ranah pribadi.
Namun, dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur terkait pesangon, uang penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan.
BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!
Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.