Menurut Pasal 942 KUHPerdata, setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka.
Kemudian BHP harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukakan wasiat itu serta tentang keadaannya dan kemudian menyampaikannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
Demikianlah wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan dibidang pembukaan wasiat tertutup atau olograsi.
“Dimana kerjasama yamg baik dengan Notaris merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya”, tutur Ilham Djaya.
BACA JUGA:Ir Yulius MSi Jabat Sekda Muara Enim
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua Pengwil INI Sumsel, Akhmad Wasil, Kasubbid Administrasi Hukum Umu, Riyan Citra Utami, dan juga para Kurator BHP Jakarta, serta para pengurus INI Sumsel.*