Kedapatan Membawa 100 Butir Ekstasi, Warga Jalan Tembok Baru Ditangkap Polisi

Kamis 30-03-2023,19:42 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Erika

Atas ulahnya tersangka Nando dikenakan dengan melanggar pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Budi Novery.

Kategori :