PALEMBANG, PALPOS.ID - Fernando alias Nando terpaksa diamankan polisi lantaran tertangkap tangan menyimpan membawa memiliki Narkotika jenis ekstasi.
Nando merupakan warga Jalan Tembok Baru Lorong Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Nando diamankan petugas di kawasan Jalan Mayjen HM Ryacudu Kel 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, tepatnya di pinggir jalan, Senin 27 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Juru Parkir di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Dimana pada saat itu opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung dipimpin oleh AKBP Budi Novery.
Nando juga berprofesi sebagai karyawan salah satu mal di kota Palembang.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 100 butir diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil ekstasy warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram.
BACA JUGA:Tidur Sambil Genggam Sabu-Sabu, Pengedar Ditangkap
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Budi Novery didampingi Kanit 2 IPDA M. Ardhi Noer mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan undercover buy.
"Ternyata benar sekali, usai kami geledah tersangka, anggota menemukan tiga bungkus pil ekstasi warna hijau dengan bentuk Bangkit," ungkapnya, Kamis (30/03/2023).
Lanjutnya, bahwa tersangka tersebut terbukti telah membawa 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 44.06 gram.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Pungli PTSL, Mantan Kades Bindu Masuk Penjara
Usai penggeledahan tersangka Nando langsung digiring ke Mapolda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ini berperan sebagai kurir yang juga merupakan karyawan di salah satu mall,” bebernya.
Dari hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.