Bawa Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria asal Palembang dan Kayu Agung Ditangkap Polisi

Kamis 06-04-2023,21:11 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tiga pria asal Palembang dan Kayu Agung ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan membawa, menyimpan narkoba jenis sabu.

Ketiga pria tersebut yang diamankan polisi yakni Antoni (41) warga Jalan Kolonel Atmo Lorong Bukit Sulap, Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang, Okta Ardiansyah (34) warga Jalan Syakyakirti RT 20 kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang.

Terakhir Irawan (46) warga Jalan Arahman Tauhid Lorong Mangcik Kelurahan Perigi Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Taksi Online, Warga Jalan Mayor Zein Terpaksa Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Diketahui ketiganya diamankan oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Kolonel Atmo, 17 Ilir Palembang, tepatnya di loket Raya Abadi, dan di Jalan Kolonel H Burlian tepatnya di Kilometer 8 di depan klinik kecantikan Ladiva, Selasa 04 April 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Budi Novery saat dimintai konfirmasi mengatakan, bahwa berawal dimana pihaknya Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP Budi Novery mendapatkan laporan dari masyarakat diduga adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Kolonel Atmo, 17 Ilir palembang.

Usai menerima informasi tersebut dirinya langsung perintahkan anggotanya guna melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Alesandro Harus Lebaran Di Sel Polres Muratara

Kemudian ternyata benar saat di TKP ditemukan ada tiga orang pria yang kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat brutto 10.12 gram.

"Usai ketiga pelaku kita amankan dari TKP selanjutnya anggota kita menuju ke Jalan Kolonel H Burlian tepatnya di Km 8 di depan klinik kecantikan Ladiva, ternyata kita pun menemukan lebih banyak lagi narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 171.23 gram," ungkapnya, Kamis (06/04/2023).

Kemudian ketiganya langsung digelandang ke Mapolda Sumsel, dan ketiga pelaku langsung dilakukan tes urine.

BACA JUGA:Ngamar di Hotel Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Musi

“Dari hasil tes urine inilah ketiga pelaku ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya ketiga pria ini kita jerat Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara paling lama," pungkas Budi.

Kategori :