BACA JUGA:Ini Syarat Siswa SD SMP SMA Dapat Bansos PIP Kemdikbud 2023, Kamu Termasuk Tidak?
3. Anak Yatim Piatu dapat bantuan saat covid-19
Anak yatim piatu itu dapat bantuan covid-19, karena orangtuanya meninggal dunia karena penyakit mematikan tersebut.
Dan anak yatim piatu itu sudah mendapat bantuan langsung dari pemerintah, sehingga tak bisa lagi dapat Bansos PKH tahap 2.
4. Anak yang diketahui orangtuanya masih hidup
Sebab, Bantuan ini diberikan kepada anak-anak yang orangtuanya sudah meninggal dunia.
Kemudian, data di lapangan sering ditemukan data keluarga dipalsukan dengan menyatakan orangtua anak sudah meninggal dunia.
Dan yang jelas hal itu tidak dibenarkan, bahkan bisa berdampak pidana. Makanya, sang anak tak diberi bantuan, karena masih ada orangtua.
BACA JUGA:Ini Cara Daftar Bansos PIP Kemdikbud 2023, Buruan Ya Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Rp1 Juta...
5. Anak yang orangtua anak menikah lagi
Bantuan juga tak bisa dicairkan jika ada orangtua anak akan menikah lagi, disebabkan sebelumnya salah satu orangtuanya meninggal dunia.
6. Data anak yatim piatu sudah beranjak dewasa
Jika ada anak yatim piatu yang sudah beranjak dewasa atau memasuki usia 18 tahun tergitung April 2023, maka dipastikan tidak bisa dapat bantuan Rp600 ribu.
7. Anak yatim piatu yang telah menikah
Meskipun statusnya anak yakin piatu. Namun, karena sang anak sudah beranjak dewasa atau telah menikah, maka tak bisa dapat bantuan Rp600 ribu tersebut.