2.Peserta didik tidak menyetel persyaratan dokumen sebagai penerima PIP.
3.Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
4.Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
5.Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP.
6.Tidak mengambil dana bantuan PIP yang telah diberikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:5 Siswa Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023, Berikut Penjelasannya...
BACA JUGA:Dokumen Harus Disiapkan Siswa Saat Aktivasi Rekening SimPel PIP, Pencairan Bansos PIP di Bank Ini...
Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara. *