Adapun perinciannya, yakni 468 aduan THR tidak dibayarkan perusahaan. Kemudian 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan perusahaan.
BACA JUGA:CEK REKENING! Honorer Pemkot Palembang Terima THR 1 Bulan Gaji..
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Anggarkan 23,2 Milyar Untuk THR Para ASN
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
Surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 menyebut perusahaan paling lambat memberikan THR kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum lebaran.
Nah, bagi perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H, ternyata ada sanksinya lho.
Dikutip PALPOS.ID dari Instagram @kemnaker, disebutkan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar THR ke pekerjanya. Sanksi ini mengacu dari PP No 36 Tahun 2021 dan Pemenaker No 6 Tahun 2006.
BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
BACA JUGA:Sanjay Yunus : Terlambat Bayar THR Bakal Didenda
Apa sanksinya? Berikut penjelasannya..
1. Perusahaan Telat Membayar THR
Perusahaan yang telat membayar THR idul fitri 1444 H, maka perusahaan tersebut wajib membayar denda 5 % dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja atau buruh.
Catatan, denda ini digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR ke pekerja atau buruh.
2. Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR Idul Fitri 1444 H, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi :
BACA JUGA:PJ Bupati H Apriyadi Tanda Tangani Perbup THR, Catat Tanggal Pencairannya