JAKARTA, PALPOS.ID – Laporkan ke sini jika THR pekerja belum cair. Dan ini merupakan saksi perusahaan tak bayar THR.
Sebab, sesuai ketetapan pemerintah bahwa Tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2023 dibayarkan perusahaan terakhir Jumat 14 April 2023 yang lalu.
Ketetapan pemerintah itu tertuang dalam surat edaran atau SE M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh atau karyawan di perusahaan.
Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya, jika THR wajib dibayar perusahaan paling lambat H-7 lebaran.
BACA JUGA:2.758 Honorer di Kota Lubuklinggau Bisa Full Senyum, THR Dibagikan Satu Bulan Gaji...
BACA JUGA:Laporkan Perusahan Tidak Berikan THR, Ini Penjelasan Disnakertrans Banyuasin
Bahkan, THR pekerja atau karyawan atau buruh itu harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil. Artinya THR Pekerja atau karyawan itu harus sudah dibagikan paling lambat 15 April 2023.
Lantas bagaimana jika pekerja atau karyawan belum terima THR hingga Senin 17 April 2023? Ternyata pekerja atau karyawan atau buruh bisa melapor.
Laporannya bisa langsung ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI. Atau pekerja bisa juga mengadu secara online ke poskothr.kemnaker.go.id.
‘’Rekanaker ingin konsultasi perihal posko THR 2023?, tapi masih bingung cara konsultasinya? Rekanaker dapat mengaksesnya melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard ya,” demikian bunyi keterangan @kemnaker, Senin 17 April 2023.
BACA JUGA:Horee…THR Honor dan PNS di Muba Cair, Ini Pesan PJ Bupati Muba
BACA JUGA:Disnaker OKU Buka Posko Pengaduan THR
Untuk diketahui, Posko THR telah dibuka sejak 28 Maret 2023. Sejauh ini Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan THR.
Hal itu dikatakan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, kepada wartawan, Senin 17 April 2023. Menurut Anwar Sanusi sebanyak 1.050 layanan konsultasi itu merupakan rekapitulasi layanan Posko THR sejak 28 Maret 2023 hingga 14 April 2023.
Dan layanan konsultasi itu berada dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kemudian ada 938 layanan aduan THR mencakup 669 perusahaan. Dan dari 938 aduan itu, 23 aduan sudah ditindaklanjuti.