BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab OKU Siapkan Dana Rp 26 Miliar untuk THR ASN
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Honorer Lubuklinggau Bakal ‘Gigit Jari’ Terkait THR, Ini Jawaban Sekda Trisco Defriansyah...
BACA JUGA:THR, Honorer Harapkan Kebijakan Pemerintah Daerah
Jadi itulah sanksi-sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau terlambat bayar hak pekerja atau karyawan atau buruh. *