BACA JUGA:Selamat, Menantu Walikota Palembang dan Anak Sekda Lulus Administrasi PPPK
BACA JUGA:Ratusan Pelamar Umum Ikuti Uji Kompetensi PPPK Guru di OKI
1.Peserta unggah pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2.Peserta unggal Ijazah Asli yang digunakan melamar PPPK Teknis 2022. Namun bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri ijazah ditetapkan penyetaraannya oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikburistek;
3.Peserta unggah Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Teknis 2022. Dan bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar negeri sudah memperoleh SK hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK dari Kemendikbudristek;
4.Peserta unggah Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000;
5.Peserta unggah Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
6.Peserta unggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7.Peserta unggah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
8.Peserta unggah Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
BACA JUGA:1.703 Honorer di Palembang Tidak Lulus PPPK Tenaga Teknis, Masih Ada Masa Sanggah
BACA JUGA:Kabar Gembira, Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS atau PPPK, Tapi Ini Syaratnya…
Dan harus diingat jika sampai batas waktu ditentukan sebagaimana pada angka 7, peserta yang dinyatakan lulus PPPK Teknis 2022 tidak mengisi DRH dan atau tidak bisa memenuhi atau melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud angka 8, maka peserta tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggar mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis 2022.
Selain itu, apakah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10 ribu.
Unggahan surat pengunduran diri itu sesuai pada lampiran IV pengumuman. Dan jabatan peserta yang mundur itu bisa diisi atau diganti dengan peserta urutan berikutnya atau urutan dibawahnya.
Namun bagi peserta pengganti atau pengisi ini akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id.