8 Dokumen Harus Diunggah Peserta Lulus PPPK Teknis 2022, Ini Batas Waktu Kirim dan Resikonya...

Rabu 19-04-2023,03:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Ada 8 dokumen harus diunggah peserta lulus PPPK Teknis 2022. Serta ada batas waktu kirim dan resikonya jika tidak dikirim.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan secara resmi hasil akhir seleksi PPPK Teknis 2022 tersebut.

Hal itu sesuai tindaklanjuti surat Plt Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana seleksi nasional pengadaan ASN 2022 dengan nomor: 3934/RKS.04.03/SD/K/2023 tertanggal 17 April 2023.

Dimana surat tersebut berisi penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional tahun 2022.

BACA JUGA:Lulus PPPK, SPKT Polres OKI Diserbu Pembuat SKCK

BACA JUGA:Besok Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Ada 4 Tahapan Cek Pengumuman, Jangan Lewat Ya...

Serta hasil seleksi kompetensi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga teknis BKN tahun 2022.

Surat pengumuman itu tercantum pada lampiran I yakni ringkasan hasil seleksi kompetensi, dan lampiran II berisi rincian hasil seleksi kompetensi.

Dalam lampiran I dan II itu juga dibuat kode pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai. Adapun kode dimaksud yakni:

-Kode ‘P’ menyatakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

-Kode ‘L’ menyatakan peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022;

-Kode ‘TL’ menyatakan peserta tidak lulus seleksi PPPK Teknis 2022;

-Kode ‘TH’ menyatakan peserta tidak hadir baik satu atau semua tahapan seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022.

BACA JUGA:Waw! 75 PNS dan PPPK Masih Terima Bansos hingga Rp3 Juta, Pihak Dinsos Minta Dikembalikan...

BACA JUGA:Horeee PPPK Mulai 2023 Bakal Naik Gaji 2 Tahun Sekali, Dengan Catatan...

Kategori :