Kemudian untuk peserta dinyatakan lulus PPPK Teknis 2022 yakni peserta yang memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Teknis 2022.
Kelulusan peserta itu sesuai hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi menggunakan computer assisted test atau CAT, dan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk empat jabatan fungsional.
Seleksi itu dilakukan Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK 2022.
Selanjutnya, untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Teknis 2022 bisa ajukan sanggahan pada tanggal 27-29 April 2023.
BACA JUGA:Waduh, 1.899 Pelamar Seleksi PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya!
BACA JUGA:Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023, Baca Sampai Tuntas Ya
Dan sanggahan itu dikirim melalui akun masing-masing peserta pada laman atau link https://sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi, Panselnas pengadaan PPPK Teknis 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggat diajukan peserta.
Namun hasil sanggahan peserta itu akan dijawab dan diumumkan Panselnas pada tanggal 11-13 Mei 2023.
Untuk alasan sanggah peserta sebagaimana diatur pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta yang mengajukan sanggahan.
BACA JUGA:Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya
BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda, ini penyebabnya
Disisi lain, bagi peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 diwajibkan segera mengisi daftar riwayat hidup atau DRH.
Selain itu, peserta dinyatakan lulus juga harus mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta.
Dokumen itu harus dikirim peserta yang lulus melalui laman atau link https/sscasn.bkn.go.id. dan dokumen diunggal tanggal 14-30 Mei 2023.
Dan kelengkapan dokumen itu harus diunggah peserta sesuai angka 7, yakni ada 8 dokumen, yaitu sebagai berikut: