- PPPK Golongan XIII : Rp3.501.100 - Rp5.750.100;
- PPPK Golongan XIV : Rp3.649.200 - Rp5.993.300;
- PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 - Rp6.246.900;
- PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 - Rp6.511.100;
- PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
BACA JUGA:Horeee PPPK Mulai 2023 Bakal Naik Gaji 2 Tahun Sekali, Dengan Catatan...
BACA JUGA:Waduh, 1.899 Pelamar Seleksi PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya!
Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada, ini gaji yang diterima PNS sesuai golongannya, yakni sebagai berikut:
-PNS Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
-PNS Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
-PNS Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400