Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

Kamis 20-04-2023,06:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

- PPPK Golongan XIII : Rp3.501.100 - Rp5.750.100;

- PPPK Golongan XIV  : Rp3.649.200 - Rp5.993.300;

- PPPK Golongan XV    : Rp3.803.500 - Rp6.246.900;

- PPPK Golongan XVI  : Rp3.964.500 - Rp6.511.100;

- PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

BACA JUGA:Horeee PPPK Mulai 2023 Bakal Naik Gaji 2 Tahun Sekali, Dengan Catatan...

BACA JUGA:Waduh, 1.899 Pelamar Seleksi PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Begini Penjelasannya!

Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada, ini gaji yang diterima PNS sesuai golongannya, yakni sebagai berikut:

-PNS Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

-PNS Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

-PNS Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Kategori :