Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

Kamis 20-04-2023,06:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dan inilah perbedaan gaji antara PPPK dan PNS sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Besok Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Ada 4 Tahapan Cek Pengumuman, Jangan Lewat Ya...

BACA JUGA:Waw! 75 PNS dan PPPK Masih Terima Bansos hingga Rp3 Juta, Pihak Dinsos Minta Dikembalikan...

Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya, yakni sebagai berikut:

- PPPK Golongan I  : Rp1.794.900 - Rp2.686.200;

- PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900;

- PPPK Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200;

- PPPK Golongan IV  : Rp2.129.500 - Rp3.089.600;

- PPPK Golongan V    : Rp2.325.600 - Rp3.879.700;

- PPPK Golongan VI  : Rp2.539.700 - Rp4.043.800;

- PPPK Golongan VII : Rp2.647.200 - Rp4.214.900;

- PPPK Golongan VIII : Rp2.759.100 - Rp4.393.100;

- PPPK Golongan IX    : Rp2.966.500 - Rp4.872.000;

- PPPK Golongan X    : Rp3.091.900 - Rp5.078.000;

- PPPK Golongan XI    : Rp3.222.700 - Rp5.292.800;

- PPPK Golongan XII  : Rp3.359.000 - Rp5.516.800;

Kategori :