Dan inilah perbedaan gaji antara PPPK dan PNS sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Besok Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Ada 4 Tahapan Cek Pengumuman, Jangan Lewat Ya...
BACA JUGA:Waw! 75 PNS dan PPPK Masih Terima Bansos hingga Rp3 Juta, Pihak Dinsos Minta Dikembalikan...
Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya, yakni sebagai berikut:
- PPPK Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200;
- PPPK Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900;
- PPPK Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200;
- PPPK Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600;
- PPPK Golongan V : Rp2.325.600 - Rp3.879.700;
- PPPK Golongan VI : Rp2.539.700 - Rp4.043.800;
- PPPK Golongan VII : Rp2.647.200 - Rp4.214.900;
- PPPK Golongan VIII : Rp2.759.100 - Rp4.393.100;
- PPPK Golongan IX : Rp2.966.500 - Rp4.872.000;
- PPPK Golongan X : Rp3.091.900 - Rp5.078.000;
- PPPK Golongan XI : Rp3.222.700 - Rp5.292.800;
- PPPK Golongan XII : Rp3.359.000 - Rp5.516.800;