Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
-PNS Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200.
BACA JUGA:Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023, Baca Sampai Tuntas Ya
BACA JUGA:Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada informasi terbaru jika PNS sendiri mendapat kenaikan gaji 7 persen pada tahun 2023 ini. Dan kenaikan gaji PNS itu sudah disetujui Presiden Jokowi.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Akhirnya, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.
BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda, ini penyebabnya
BACA JUGA:Selamat, Menantu Walikota Palembang dan Anak Sekda Lulus Administrasi PPPK
Kemudian, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.
Untuk kedepannya kita tunggu saja kabar baik dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan juga tunjangan bagi PNS. *