JAKARTA, PALPOS.ID – Keluarga Penerima Manfaat atau KPM harus tahu jika bansos PKH tahap 2 cair hingga Rp2.7 juta untuk satu keluarga.
Hanya saja, tidak semua orang berhak menerima PKH tahap 2. Karena ada syarat dan kriteria, serta kategori PKH yang dibagikan.
Tapi, untuk masyarakat penerima bantuan PKH tahun 2023 sendiri terdata sebanyak 10 juta KPM.
Untuk satu kategori PKH sendiri KPM bisa mendapat bantuan Rp750 ribu per tahapan atau Rp3 juta per tahun.
BACA JUGA:Asyik! Bansos PKH Ibu Hamil Cair April 2023, Bisa Dapat Rp750 Ribu Nih...
BACA JUGA:Ternyata ada 7 Data KK Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2, Begini Penjelasannya...
Namun, untuk satu keluarga maksimal bisa dapat bantuan empat kategori PKH saja, dan tidak boleh lebih.
Akan tetapi dari empat kategori PKH itu satu keluarga bisa mengantongi maksimal Rp2.7 juta setiap pencairan bantuan.
Dan itu belum termasuk bantuan lainnya, seperti bansos beras atau bansos pangan, serta bantuan lainnya dari pemerintah.
Berikut ini merupakan syarat dan kriteria KPM penerima bansos PKH tahap 2, yakni:
BACA JUGA:4 Tanda Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair dan Masuk Rekening KPM, Baca Aja Biar Nggak Penasaran Bro!!!
1.KPM merupakan warga negara Indonesia atau WNI;
2.KPM bukan merupakan pegawai pemerintah, yakni ASN, PPPK, TNI-Polri, Pegawai BUMN dan BUMD;
3.KPM memiliki KTP atau Kartu Tanpa Penduduk;