Sementara Kepala BRIN Laksana Tri Handoko juga menyatakan akan memproses secara etik jika penelitinya terbukti mengancam membunuh warga Muhammadiyah hanya karena soal perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
"Makanya apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN.
Kemudian, dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 24 April 2023. *