SEKAYU, PALPOS.ID-Disaat kegiatan pengeboran minyak tradisonal di kabupaten Muba dihentikan.
Kebakaran sumur tradisional kembali terjadi di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa Muba.Senin 24 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Untung saja kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa, dan pemilik sumur yakni Ali Susan (25) warga Kecamatan Lais Muba, diamankan Satuan Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik dalam releasenya menjelaskan setalah pihaknya mendapatkan informasi adanya kebakaran, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa langsung menuju serta melakukan olah TKP.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair? Ini Syarat dan Kategori Penerima Bantuan Rp750 Ribu...
" Kebakaran terjadi di sumur milik tersangka Ali Susan, dimana tiba tiba keluar api dari lubang Galvanis sumur bor, penyebabnya kebakaran adanya gesekan pipa Galvanis dengan material yang keluar dari sumur, yang saat itu meluing dan juga kondisi terik matahari yang panas," papar Siswandi.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 2 Disalurkan 3 Bank Himbara, PKH Tahap 2 Kapan Cair?
Lanjutnya, pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, setelah melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut, telah mengantongi identitas pemilik sumur.
"Tim kita pun langsung memburu pemilik sumur, Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 2.00 WIB tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian SIk.
BACA JUGA:KKB Papua Serbu Markas Brimob Sugapa, Panglima TNI Tetapkan Status Siaga Perang...
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001tentang Migas.
"Tersangka diancam 6 tahun penjara dan denda RP 60 Milyar
Dari keterangan tersangka dihadapan polisi dirinya mengakui pemilik sumur bor ilegal tersebut.
" Kebakaran itu dikarenakan faktor alam,Aku baru ngebor sekitar 15 hari, dan berhenti beraktivitas 2 hari sebelum lebaran, " Akunya. *