Kemudian, selembar brosur Merchant bank BCA dan beberapa BB lainnya. Bersama BB itu tersangka Selvi digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka Selvi mengakui penipuan atau penggelapan yang dilakukannya. Namun tersangka mengaku lupa totak korban yang berhasil ditipunya.
"Uang Rp120 ribu dari setiap nasabah digunakan untuk kepentingan pribadinya," terang Robi.
BACA JUGA:Wilayah Provinsi Sumselbar Lebih Luas dari Provinsi Babel dan Bengkulu, Ini Perbandingannya...
Dari pengakuan tersangka juga diketahui benar bahwa tersangka sempat bekerja sebagai mitra marketing di PT Dika sejak November 2022 sampai Februari 2023. Namun sekarang sudah diberhentikan.
PT Dika merupakan merupakan Holding Company anak perusahaan dari bank BCA. "Pengakuan tersangka ID Card bank BCA yang dipakainya, didapatkan dari PT DIKA Palembang," ungkap Robi.
Menurut tersangka, dirinya nekat melakukan penipuan itu karena gajinya tidak dibayar oleh PT Dika.
Penipuan itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri tanpa di briefing oleh pihak PT DIKA. Mengenai program bantuan UMKM sendiri hanyalah kebohongan yang dibuatnya untuk memperdaya korbannya.
BACA JUGA:Ternyata Disini 3 Rencana Ibukota Provinsi Sumselbar hasil Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan...
Selain itu untuk lebih meyakinkan lagi para korbannya, tersangka memang sengaja membuat beberapa nasabah buku rekening tabungan.
"Hasil penyelidikan Tim Macan Linggau,patut diduga masih ada korban-korban lainnya dari kelompok-kelompok lain yang ikut program UMKM Bodong dari tersangka dan saat ini masih kita lakukan pengembangan," pungkas Robi. *