BANTEN, PALPOS.ID – Seakan tak mau ketinggalan, Provinsi Banten juga berencana melakukan pemekaran wilayah.
Hal itu sesuai aspirasi masyarakat Banten, meskipun moratorium daerah otonomi baru belum dicabut Pemerintah Pusat.
Sebab, Provinsi Banten saat ini berpenduduk 13.1 juta jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2020 yang lalu.
Dimana, sejumlah tokoh masyarakat setempat wacanakan daerah otonomi baru Provinsi Tangerang Raya pemekaran Provinsi Banten.
Bahkan, usulan pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu.
Serta sudah membentuk Badan Koordinasi pembentukan Provinsi Tangerang Raya, walaupun masih terganjal dengan aturan terkait jumlah kabupaten/kota yang ada.
Sebab, saat ini baru ada tiga daerah siap bergabung menjadikan daerah otonomi baru Provinsi Tangerang Raya tersebut.
Dan tiga daerah dimaksud, yaitu Kabupaten Tangerang; Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan atau Tangsel.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Bentuk Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru
Namun tenang, semuanya ada solusinya. Sebab disaat bersamaan, juga akan dilakukan pemekaran Kabupaten Tengerang.
Dan Kabupaten Tangerang akan membentuk kabupaten dan kota baru, yakni Kota Tangerang Tengah atau Tangteng, dan Kabupaten Tangerang Utara.
Dengan penambahan kabupaten dan kota daerah otonomi baru itu, cukuplah syarat menjadikan sebuah provinsi, yakni minimal 5 daerah.