Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang pada Selasa, 2 Mei 2023.
Majelis hakim terdiri atas Ketua A Syaifullah SH, Ketua PTTUN Palembang dengan anggota Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH.
Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Hardiansyah SH mengapresiasi putusan tersebut.
Menurut dia, adanya Putusan banding tersebut membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim oleh DPRD Muara Enim tidak sah.
Sebab, melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.
“Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut,” katanya.
Adanya putusan PTTUN yang mengabulkan pengajuan banding mendapatkan beragam komentar dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.
Tokoh pemuda Muara Enim, Yones Tober ST MH mengatakan, setelah melihat situasi terkini dengan adanya putusan PTTUN yang beredar di media dan sosial media, bahwa gugatan yang dilakukan oleh perwakilan LSM di Kabupaten Muara Enim atau banding diterima
Melihat putusan tersebut, baik kiranya legislatif mengambil sikap mengenai keputusan itu.
Dia berharap polemik yang terjadi ini tidak berkepanjangan (berakhir) sehingga pembangunan di Kabupaten Muara Enim ini tidak terhambat.
“Menimbang dalam hal ini ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait pemilihan wakil bupati pada waktu itu yang dimenangkan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, dewan harus berkoordinasi Mendagri sehingga isu diluar tidak menjadi liar,” katanya.
Karena kalau masih tetap dilaksanakan artinya tanggungjawabnya ada di Mendagri.
“Karena adanya sertifikat itu berdasarkan alas hak, kewenangan siapa ya pemerintah pusat atau Mendagri,” katanya.
‘’Saya pun akan berkonsultasi dengan teman-teman dalam hal ini parktisi hukum. Kalau melihat ke undang-undang ini tidak bisa lagi kasasi artinya ini inkcraht (final) dan harus dilaksanakan,’’ lanjutnya.
Kalau berbicara inkcraht, kata dia, SK Plt Bupati Muara Enim harus dicabut dan secara administratif proses pengangkatan wakil bupati ini jelas tidak bisa melakukan pelantikan atau melakukan perombakan, karena secara administratif persoalan ini cacat hukum.(*)