SK Penetapan Wabup Muaraenim Dibatalkan PTTUN, Ini Jawaban DPRD Muaraenim
Hadiono SH, Wakil Ketua II DPRD Muara Enim-FOTO : FAHROZI-PALPOS.ID-
MUARAENIM, PALPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaraenim angkat bicara terkait dibatalkannya SK Penetapan Wabup Muaraenim oleh PTTUN Palembang.
Wakil Pimpinan II DPRD Muara Enim, Hadiono SH, mengatakan belum menerima salinan putusan dari PTTUN tersebut.
Dia mengaku baru mendengar dari media dan dari mulut ke mulut.
BACA JUGA:Wabup Muraenim Sian-siap Lengser, SK Penetapan Dibatalkan PTTUN, Ini Aturan yang Dilanggar
‘’Kalau sudah menerima salinan fisiknya akan kami pelajari dan berkoordinasi dengan bagian hukum DPRD kabupaten Muara Enim,’’ katanya,
Pada prinsipnya DPRD Muaraenim telah melakukan tugasnya sesuai perintah Mendagri.
Sebelum dilaksanakan pemilihan wakil bupati, kata dia, pihaknya sudah menerima surat perintah dari Mendagri dan melakukan konsultasi Kemendagri dan akademisi.
BACA JUGA:PTUN Gugurkan Surat Peputusan DPRD Penetapan Wakil Bupati Muara Enim
Hasil koordinasi tersebut adalah melaksanakan pemilihan Wabup Muara Enim atas dasar perintah Mendagri.
“Artinya tugas dewan sudah selesai,” ujarnya.
Mengenai putusan PTUN tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan kajian dan berkonsultasi dengan bagian hukum.
BACA JUGA:Pilwabup Muara Enim Resmi Digugat ke PTUN
Sebab, kata dia, pasti pihaknya akan mengambil upaya hukum melalui kuasa hukum.
“Kami juga akan mengkaji putusan PTUN. Selain itu, kami akan tetap berkonsultasi terlebih dahulu dangan kuasa hukum DPRD untuk mengambil langkah dan upaya selanjutnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: