Wabup Muraenim Sian-siap Lengser, SK Penetapan Dibatalkan PTTUN, Ini Aturan yang Dilanggar

Sabtu 06-05-2023,08:07 WIB
Reporter : Febi
Editor : Isro

MUARAENIM, PALPOS.ID – Wakil Bupati Muaraenim Ahmad Usmawri Kaffah siap-siap lengser dari jabatan.

Pasalnya surat keputusan penetapan Wakil Bupati Muraenim oleh DPRD Muaraenim dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

 PTTUN Palembang mengabulkan gugatan penggugat, dengan menolak pelaksanaan  pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

BACA JUGA:PTUN Gugurkan Surat Peputusan DPRD Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Putusan PTTUN tersebut itu keluar, Kamis, 4 Mei 2023, dengan nomor : 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat. 

Lalu, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023. 

BACA JUGA:Pilwabup Muara Enim Resmi Digugat ke PTUN

Putusan lainnya yakni  menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

BACA JUGA:Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan (SK) DPRD Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022. 

Tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Selanjutnya keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Kategori :