Polisi Temukan Ladang Ganja di OKU Selatan, Ditanam di Sela Pohon Kopi

Sabtu 06-05-2023,21:38 WIB
Editor : Zen Bae

“Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar dia. (*)

 

 

Kategori :